← Kembali ke Beranda
πŸ“° umum

**

28 July 2026, 16:15 4 views 0 likes Sumber: Tirto.id
**

Jakarta – Pemerintah saat ini tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Perkoperasian sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, di tengah proses penyusunan regulasi tersebut, muncul pertanyaan kritis dari berbagai kalangan mengenai potensi risiko kegagalan program yang bisa berujung pada praktik korupsi.

Menanggapi kekhawatiran itu, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Johny Sinaga, memberikan klarifikasi tegas. Menurutnya, kegagalan operasional atau finansial dari sebuah koperasi tidak bisa serta-merta disamakan dengan tindak pidana korupsi. β€œGagal dalam bisnis itu bisa karena banyak faktor, seperti manajemen yang lemah, kondisi pasar, atau bencana alam. Itu bukan korupsi,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (15/4).

Johny menekankan bahwa korupsi baru bisa diindikasikan jika ada unsur penyalahgunaan wewenang, penggelapan dana, atau pelanggaran hukum yang disengaja oleh pengurus koperasi. Ia menambahkan, pemerintah akan merancang mekanisme pengawasan yang ketat dalam UU Perkoperasian yang baru untuk mencegah penyimpangan. β€œKami akan memasukkan klausul transparansi, audit berkala, dan sanksi pidana bagi pengurus yang terbukti melakukan korupsi. Tapi kegagalan bisnis murni bukan ranah pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Johny menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih dirancang sebagai model koperasi modern yang terintegrasi dengan ekosistem digital dan dukungan permodalan dari pemerintah. Tujuannya adalah untuk menciptakan lapangan kerja baru, memperkuat rantai pasok lokal, dan mengurangi ketergantungan pada tengkulak. β€œKami tidak ingin UU ini hanya menjadi dokumen formal. Kami ingin koperasi desa benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi rakyat,” tambahnya.

Meski demikian, sejumlah pengamat dan aktivis antikorupsi tetap mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara independen dan melibatkan partisipasi masyarakat. Mereka menilai, tanpa sistem checks and balances yang kuat, program sebesar Kopdes Merah Putih rawan disusupi kepentingan pribadi atau kelompok.

Pemerintah sendiri menargetkan UU Perkoperasian yang baru dapat disahkan pada akhir tahun ini. Diharapkan, regulasi ini tidak hanya memperkuat tata kelola koperasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para anggotanya. Dengan demikian, Kopdes Merah Putih bisa berjalan sesuai harapan tanpa dibayangi stigma korupsi yang tidak proporsional.
πŸ“Œ Sumber: Tirto.id
Artikel ini ditulis ulang oleh AI berdasarkan berita asli.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

πŸ“° Artikel Terbaru Lainnya