← Kembali ke Beranda
πŸ“° umum

**

28 July 2026, 16:16 9 views 0 likes Sumber: Liputan6
**
**

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis hasil uji laboratorium terhadap produk gas N2O yang dikenal dengan merek Whip Pink. Hasilnya mengejutkan: kandungan gas dalam produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan BPOM.

Dalam keterangan resminya, pihak Bareskrim menyebutkan bahwa gas N2O dalam Whip Pink merupakan gas medis yang seharusnya digunakan dalam prosedur kesehatan, bukan untuk keperluan konsumsi atau industri kuliner. Hal ini diduga kuat karena produk tersebut tidak dirancang untuk memenuhi persyaratan keamanan pangan, seperti kadar kemurnian dan tidak adanya kontaminan berbahaya.

β€œProduk ini tidak memiliki izin edar dari BPOM sebagai produk pangan. Kandungannya lebih cocok untuk penggunaan medis, bukan untuk whipped cream atau konsumsi langsung,” ujar perwakilan Bareskrim dalam konferensi pers, Selasa (18/3).

Lebih lanjut, ditemukan bahwa proses produksi dan distribusi Whip Pink tidak melalui pengawasan mutu pangan yang ketat. Hal ini meningkatkan risiko kesehatan bagi konsumen, terutama jika gas tersebut dihirup langsung atau digunakan dalam makanan tanpa pengolahan yang benar.

BPOM pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk gas N2O, terutama yang dijual bebas di pasaran. Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan distribusi dan kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan bahan kimia dan gas bertekanan tinggi.
πŸ“Œ Sumber: Liputan6
Artikel ini ditulis ulang oleh AI berdasarkan berita asli.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

πŸ“° Artikel Terbaru Lainnya