← Kembali ke Beranda
πŸ“° umum

Ribut-Ribut di Gerbang Ibu Kota Baru: Puluhan Karyawan Gugat Perusahaan Pelat Merah IKN

28 July 2026, 16:15 8 views 0 likes Sumber: Tirto.id
**NUSANTARA, KOMPAS.com** – Proyek ambisius pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) kembali diwarnai gejolak. Kali ini, bukan soal pembebasan lahan atau kontroversi desain, melainkan sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan PT Bina Karya Konsultan Konstruksi, salah satu pemain kunci di kawasan Nusantara.

Puluhan karyawan perusahaan tersebut resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Langkah hukum ini menjadi tamparan keras bagi PT Bina Karya, yang sebelumnya diproyeksikan sebagai kendaraan bisnis strategis Otorita IKN dalam mengelola dan mengembangkan infrastruktur di ibu kota baru.

Para penggugat, yang mayoritas adalah tenaga ahli dan staf operasional, mengeluhkan sejumlah pelanggaran hak normatif. β€œIni bukan soal bonus atau pesangon besar. Ini soal hak dasar pekerja yang diabaikan,” ujar salah satu perwakilan karyawan yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui di sela-sela persidangan awal pekan ini.

Dalam gugatannya, para pekerja mendalilkan bahwa perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa proses yang sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga menuntut pembayaran upah lembur yang belum dibayarkan selama berbulan-bulan serta hak cuti tahunan yang tidak pernah diberikan.

PT Bina Karya sendiri didirikan dengan latar belakang yang prestisius. Sebagai konsultan konstruksi yang digandeng Otorita IKN, perusahaan ini bertanggung jawab atas berbagai proyek vital, mulai dari perencanaan tata kota hingga pengawasan pembangunan gedung pemerintahan. Tak heran, gugatan ini langsung menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pengamat dan publik.

β€œIronis sekali. Di satu sisi, perusahaan ini menjadi ujung tombak pembangunan IKN yang digadang-gadang sebagai kota modern dan berkeadilan. Namun di sisi lain, isu ketenagakerjaan justru menjadi duri dalam daging,” ujar Rizky Pratama, pengamat kebijakan publik dari Universitas Mulawarman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Bina Karya belum memberikan tanggapan resmi. Kuasa hukum perusahaan dikabarkan masih mempelajari isi gugatan. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar dalam dua pekan ke depan dengan agenda mediasi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik gemerlap proyek mercusuar IKN, masalah fundamental seperti perlindungan tenaga kerja tidak boleh diabaikan. Jika tidak ditangani serius, sengketa ini berpotensi menghambat laju pembangunan dan merusak kredibilitas Otorita IKN sebagai pengelola yang profesional.
πŸ“Œ Sumber: Tirto.id
Artikel ini ditulis ulang oleh AI berdasarkan berita asli.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

πŸ“° Artikel Terbaru Lainnya