No Viral No Justice: Amsal Sitepu Bebas Murni, Publik Kembali Pertanyakan Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia
No Viral No Justice: Amsal Sitepu Bebas Murni, Publik Kembali Pertanyakan Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia
Vonis bebas murni untuk videografer Amsal Sitepu disambut sukacita publik, namun menyisakan pertanyaan pahit tentang sistem hukum Indonesia. Mengapa keadilan baru tampak bekerja optimal setelah kasusnya viral dan DPR turun tangan? Fenomena ‘No Viral No Justice’ kembali mengemuka sebagai kritik telak bagi wajah peradilan di Tanah Air.
Jakarta, tynk.co.id – Kabar menggembirakan datang dari Pengadilan Negeri Medan. Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo yang sempat menjadi perbincangan hangat publik, resmi dinyatakan bebas murni dari segala dakwaan terkait proyek pembuatan video profil desa. Nama baik Amsal dipulihkan, dan martabatnya sebagai pekerja kreatif dikembalikan seperti sedia kala.
Sorak sorai warganet dan komunitas kreatif menyambut putusan ini. Namun, di balik rasa lega yang meluap, ada sebentuk ironi yang kembali menampar wajah penegakan hukum Indonesia. Bagaimana tidak? Kebebasan Amsal seolah menjadi “buah manis” bukan semata dari proses persidangan yang dingin dan profesional, melainkan dari riuhnya pemberitaan media sosial yang berhasil menyeret kasus ini hingga ke meja Komisi III DPR RI.
Dari Karo ke Senayan: Potret “Sidang” di Medsos
Momen paling mencolok terjadi pada Kamis (2/4) lalu. Alih-alih langsung beristirahat di kampung halamannya usai vonis, Amsal justru tampak melenggang ke Gedung DPR RI, Senayan. Berkemeja putih dengan wajah semringah, ia disambut hangat oleh pimpinan Komisi III dalam sebuah agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ironisnya, di ruangan yang sama, hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Karo yang sebelumnya menuntutnya dua tahun penjara.
Pemandangan ini memang membanggakan, namun juga mengusik akal sehat publik. Mengapa kasus seorang videografer di pelosok Sumatera Utara bisa begitu “istimewa” hingga menyedot perhatian para wakil rakyat di Senayan?
Jawabannya nyaris tunggal dan getir: karena kasus ini viral.
Dukungan masif dari komunitas kreatif, desingan tagar di linimasa, serta tekanan opini publik yang tak henti-hentinya mengawal membuat kasus ini meledak. Jika saja video klarifikasi Amsal tidak lewat di FYP (For Your Page) TikTok atau Instagram, jika saja para kreator besar tidak ikut menyuarakannya, sangat mungkin Amsal kini masih mendekam di balik jeruji besi hanya karena perbedaan tafsir nilai proyek yang dituduhkan jaksa.
Cacat Sistemik di Level Akar Rumput
Kasus Amsal Sitepu dengan gamblang membongkar cacat sistemik dalam penegakan hukum kita, terutama di tingkat daerah. Bagaimana bisa seorang pekerja kreatif dituntut pidana korupsi dengan ancaman dua tahun penjara dan denda puluhan juta rupiah, hanya untuk kemudian terbukti tidak bersalah di pengadilan? Pertanyaan besarnya adalah: berapa banyak “Amsal-Amsal” lain di luar sana yang tidak seberuntung dirinya?
Masyarakat seperti dipaksa menerima kenyataan pahit bahwa kita sedang hidup di era “No Viral, No Justice” . Melapor ke kantor polisi atau kejaksaan saja tidak cukup. Publik seolah perlu “melapor” juga ke Mahkamah Agung bernama Media Sosial agar perkara mereka dianggap layak untuk ditangani secara serius.
Kita boleh senang Amsal bebas, tetapi kita juga harus cemas. Cemas karena tidak semua orang memiliki akses dan keberuntungan untuk viral. Bagaimana nasib ribuan vendor UMKM atau freelancer di pelosok negeri yang mungkin kini sedang ketakutan mengerjakan proyek pemerintah? Apakah mereka harus menunggu trending topic dulu baru bisa mendapatkan keadilan?
Keadilan Bukan Hadiah atas Keviralan
Kehadiran Amsal di Senayan adalah simbol kemenangan kecil bagi ekosistem kreatif. Namun, di sisi lain, ini adalah tamparan keras bagi sistem peradilan kita. Due process of law (proses hukum yang adil) seharusnya menjadi standar operasional baku di setiap kantor polisi dan kejaksaan di daerah, tanpa perlu menunggu teguran dari “pusat” atau gertakan dari warganet.
Hukum sejatinya bekerja seperti mesin otomatis yang presisi, bukan seperti konten digital yang baru berfungsi optimal ketika engagement-nya tinggi. Keadilan harus menjadi hak dasar yang inheren, bukan hadiah spesial yang diberikan hanya karena sebuah kasus kebetulan masuk dalam radar media nasional.
Kasus Amsal Sitepu menjadi refleksi pahit sekaligus pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan lembaga yudikatif. Sampai kapan penegakan hukum di negeri ini harus digerakkan oleh jempol netizen? Dan yang lebih mengerikan, jika suatu hari ada ketidakadilan yang sama sekali tidak viral, apakah itu berarti keadilan tersebut memang tidak pernah ada?